TENT ANG AKTUARIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa aktuaris dibutuhkan dalam pengembangan bidang ekonomi khususnya industri perasuransian dan dana pens1un dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif; b. bahwa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh aktuaris yang independen dan profesional berperan penting dalam proses pengambilan keputusan ekonomi dan bisnis; c. bahwa sesuai . dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20 14 tentang Perasuransian, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria; d. bahwa sampai saat ini belum terdapat pengaturan yang khusus terhadap aktuaris dan dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan profesi aktuaris, perlu dilakukan pengaturan terhadap aktuaris; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.