TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organ1sas1 dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penilaian properti dan bisnis pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, telah dibentuk \J abatan Fungsional Penila.i Pen1erin tc.1h berdasarkan Per a turan Men teri Pendayagunaan Apa.ra.tur N egara dan Refonna.si Birokrasi Republik Indonesia Nom.or 18 Tahun 20 16 ten ta.ng \.Jabatan Fu.ngsional Penilai Petn.erin tah; b. bahwa untuk pembinaan profesi dan karier \.h:tbatan Fungsional Penilai Pe1nerintah dan sebagai pelaksana.an Pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforn1asi Bi:rokrasi R.epublik Indonesia Non1or 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Petnerintah yang tn.eneta.pka.n Kernen terian Keuangan sclaku :instansi pen1.b:i.na J abatan Fungs:io:nal Penilai Pe tneri ntah , perlu clisusun petunjuk teknis ,J abatan Fungsional Penilai Pemerinta.h; c. bahwa berdasarkan pertim.bangan se bagain1.ana clirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peratura.n M:enteri ](eua.ngan ten tang Petunj uk 'I'eknis Jabatan Fungs:ional Penilai Pen1.er:intah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.