DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik di lingkungan Kernen terian Keuangan telah disusun prosedur kerja dalam standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.0 1/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM. 1/2007, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.0 1/20 1 2 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring clan Evaluasi Penerapan Standar Operasional Prosedur, clan Keputusan Menteri . Keuangan Nomor 347 /KMK.0 1/20 12 tentang Standar Penyusunan Layanan U nggulan (Quick Wins) Di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 20 1 2 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa standar operasional prosedur administrasi pemerintahan yang telah disusun oleh instansi pemerintah pusat clan pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota, secara bertahap perlu menyesuaikan dengan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; c·. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.0 1/20 1 4 tentang Cetak Biru Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 20 1 4-2025, diperlukan perbaikan proses bisnis clan penerapan kerangka pengambilan keputusan guna terwujudnya program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan; ( www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.