Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan dan/ atau pemotongan dana perimbangan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tran sf er ke Dae rah beserta penjelasannya, pemerintah pusat dapat menghentikan dan/ atau menunda penyaluran transfer ke daerah, salah satunya dalam hal daerah otonom tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban alokasi dana desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/ a tau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.