DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) , Pasal 1 0 ayat (6) , dan Pasal 1 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 20 1 6 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, perlu diatur mengenai tata kelola pemberian Jaminan Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 73/PMK.0 1 1 / 20 14 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerja Sama Dengan Pengembang Listrik Swasta, perlu diatur kembali mengenai tata cara pemberian jaminan kelayakan usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk pembangunan pembangkit www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.