bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai, Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai, Monitoring dan Evaluasi, dan Pencabutan Dalam Rangka Pembebasan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.