Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21l/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/ PB/2017 tentang tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun Melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/ PMK.02/2021 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), perlu mengatur kembali mengenai tata cara pengesahan atau pencairan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Cara Pengesahan atau Pencairan Biaya Operasional Penyelengggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero); - 2 - : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 409);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.