DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.05/2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum memuat pengaturan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan/ atau rekening dana investasi pada badan hukum selain Badan U saha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.