TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan administratif penetapan badan layanan umum, pedoman umum penyusunan tarif layanan badan layanan umum, penyusunan, pengajuan, dan penetapan rencana bisnis dan anggaran serta penetapan dokumen anggaran, penghapusan piutang, kewenangan peminjaman, kewenangan pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan aset badan layanan umum; b. bahwa guna mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan mengenai dewan pengawas, satuan pemeriksaan intern, remunerasi, penarikan dan pengembalian dana, dan pengelolaan kas dan investasi, Menteri Keuangan telah menetapkan ketentuan mengenai www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.