Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki intergritas dan profesional melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian · Keuangan telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa dengan memperhatikan beberapa ketentuan mengenai formasi dan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014, Kementerian Keuangan telah melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melalui beberapa tahapan seleksi yang diantaranya melakukan seleksi m:elalui pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar; c. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan mengenai kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk mengakomodir pelaksanaan seleksi melalui Tes Kompetensi Dasar dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen · Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.