bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.