Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 6 Tahun 2011 ten.tang Pedoman Umum Tata Naskah Din.as Elektronik Di Lingkungan Instansi Pemerintah, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun dan mengaplikasikan tata naskah din.as elektronik di lingkungan instansi masing-masing; b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, sebagai acuan dalam menyusun dan mengaplikasikan tata naskah din.as elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu adanya pedoman tata naskah din.as elektronik Kementerian Keuangan yang dapat menunjang pelaksanaan administrasi tata naskah din.as agar dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan administrasi pemerintahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Pedoman Tata Naskah Din.as Eiektronik Kementerian Keuangan; 1. Un.dang-Un.dang Nomor 11 Tahun 2008 ten.tang lnformasi Dan Transaksi Elektronik . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 2. Un.dang-Un.dang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3. Un.dang-Un.dang Nomor 43 Tahun 2009 ten.tang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 4. Un.dang-Un.dang Nomor 30 Tahun 2014 ten.tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5601); www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Pubiik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5149); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189; Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5348); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.