bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.