Mcngingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 201 6 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Mcnteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 201 6 tcntang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pcndapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 6 Nomor 1 3);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.