Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.OS/2016 tentang Pemberian Jaminan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Saran a Multi Infrastruktur dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.OS/2016 tentang Pemberian Jaminan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur dalam rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor1755);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.