DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9 / PMK.05/20 13 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pu sat, menteri/ pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/ lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat; b. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/ PMK.05/20 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi pengelola penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan gas bumi diatur secara terpisah dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penenmaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi agar sejalan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat, perlu diatur petunjuk teknis akuntansi www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.