DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan salah satu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah, dipandang perlu untuk menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dengan skema pemrosesan domestik sebagai alat pembayaran belanja barang/ jasa Pemerintah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan skema pemrosesan domestik sebagai alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah khusus dalam rangka penggunaan Uang Persediaan; c. bahwa Pasal 43 ayat (Sa) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengatur pembayaran tagihan melalui mekanisme uang persediaan dapat dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah; d. bahwa agar pelaksanaan anggaran belanja negara dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, aman, dan akuntabel, perlu dilakukan tahapan implementasi pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan skema pemrosesan domestik pada Satker yang I
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.