Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 ten tang Penilaian Kern bali Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5533 ); 3 . Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 ten tang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 175); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.