Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG·MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.08/20 13 tentang Pertjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Domestik belum mengakomodir penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara private placement dan pembelian Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement oleh Otoritas Jasa Keuangan secara langsung kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama; b. bahwa untuk memberikan landasan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai penjualan Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah dan valuta asing dengan cara private placement di Pasar Perdana Domestik dengan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.08/ 20 13 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Domestik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement; 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 ten tang Dealer U tama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.