DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MEN'='ERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 19 9 6 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur penggunaan senjata api dinas setelah memperoleh pertimbangan Menteri Pertahanan dan/ atau Panglima Ten tara Nasional Indonesia; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Keuangan telah mendapatkan pertimbangan dari Panglima TNI dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan/ a tau Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 19 9 6 tentang Senjata Api Dinas Direktorat J enderal Be a dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang t www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.