DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam menyikapi perkembangan kondisi dan kebutuhan serta praktik pelaksanaan penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang, perlu adanya pengaturan tentang penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang; b. bahwa ketentuan mengenai penilaian yang telah ada belum secara khusus mengatur mengenai penilaian barang sitaan dalam rangka penjualan secara lelang; c. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat melakukan penilaian barang sitaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.