Mengingat TENTANG PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk Penilaian Barang Milik Negara yang lebih efektif, efisien dan akuntabel, perlu disesuaikan mekanisme pelaksanaan penilaiannya; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 I PMK. 06 I 2 0 15 ten tang Penilaian Barang Milik Negara, perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan ke bu tuhan serta praktik pelaksanaan Penilaian, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaraiDaerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Barang Milik Negara; 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaraiDaerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.