bahw a untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 03 Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 T ahun 20 14 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset E ks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.