a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum dapat menyelenggarakan Pengelolaan Kas; b. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2008 tentang Mekanisme Pengembalian Sisa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Yang Diterima Sebelum Ditetapkan Sebagai Satuan kerja Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Badan Layanan Umum serta perubahan implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Mekanisme Pemindahan Sisa Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Kerja Pada Masa Transisi Penetapan Sebagai Satuan Kerja Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.