Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/ atau · Bahan, dan/ atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor l 10/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/ a tau Bahan, dan/ atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah; : Peraturan Menteri Keu,.gan Nomor 177 /PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak . Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/ atau Bahan, dan/atau Mesin Yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor l 10/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas - 2 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/ atau Bahan, dan/atau Mesin Yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.