NOMOR 108/ PMK.06 / 2017 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum memiliki kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; b. bahwa sehubungan dengan kekayaan awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan berwenang menetapkan nilai kekayaan awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.