DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, ketentuan lebih lanjut mengenai penerusan pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa dalam rangka pengaturan penerusan p1nJaman luar negeri dan penerusan pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun kembali aturan mengenai tata cara penerusan pinjaman dalam negen dan luar negen guna memberikan alternatif pembiayaan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah serta mendorong kegiatan prioritas pembangunan nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.