DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan perpajakan, dan kepabeanan, di Kawasan Industri dan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, perlu menyusun peraturan pelaksana dalam bentuk. Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersifat khusus untuk Kawasan Industri, yang terpisah dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan dan kepabeanan yang bersifat umum; www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak clan Pelunasan · Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalart, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur pemberian fasilitas pembebasan a tau pengurangan Pajak Penghasilan bad an; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang bidang Usaha Tertentu clan/ atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu clan/ atau di daerah-daerah tertentu; e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor clan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor clan/ atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis; f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a clan huruf b serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang clan bahan untuk pembangunan clan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal serta mesm untuk pembangunan clan pengembangan industri; t www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.