Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.OS/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum negarajlembaga; Negara dan kementerian b. bahwa untuk penyesuaian proses bisnis rekonsiliasi agar sesua1 dengan perkembangan teknologi informasi pengelolaan keuangan negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46B ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.OS/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan M·enteri Keuangan Nomor 215/PMK.OS/2016 tentang Perubahan atas Peraturan 213/PMK.OS/2013 Menteri Keuangan Nomor tentang Sistem Akuntansi dan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.