DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, Menteri Keuangan telah menetapkart Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 ten tang Keangf?otaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 122/PMK.06/2007 ten tang Keanggotaan dan Tata Kerja,Panitia Urusan Piutang Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.