DI LINGKUNG AN KEMENTERIAN KEUANG AN DENG AN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANG AN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barangjjasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 /PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Barang/ Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 /PMK. 01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. 01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi, dan Penilaian Kinerj a Barang/ J as a pad a Pus at Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk menyempurnakan mekanisme registrasi dan verifikasi penyedia barang/ j as a pemerin tah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai mekanismet www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.