Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara N omor 239 / K.1 /PDP. 09/201 7 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai lnstansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan memiliki kewenangan memberikan dan mencabut akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah yang melaksanakan pelatihan teknis di bidang keuangan negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan, teknis pelaksanaan akreditasi program, subunsur dan indikator penilaian akreditasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing masing pelatihan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman yang memuat teknis pelaksanaan, subunsur dan indikator penilaian akreditasi pelatihan yang menjadi kewenangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.