Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 15/2025, PERMEN 1/2022, PERMEN 13/2022, PERMEN 3/2021, PERMEN 59/2020.
3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai manfaat suatu Barang perlu diatur teknis penjualan lelang dengan objek berupa hak menikmati barang;
b. bahwa hak menikmati barang merupakan Barang tidak berwujud dan berjangka waktu tertentu sehingga termasuk dalam pengertian Hak yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
c. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang, belum mengatur tata cara permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang dan penyusunan risalah lelang dengan objek lelang berupa hak menikmati barang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang Dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang. i
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.