a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas kinerja kearsipan, arsip sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diperlukan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, diperlukan klasifikasi arsip; c. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 5 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan klasifikasi arsip di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta 2021, No.590 -2- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.