Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 84/2022, PERMEN 13/2021, PERMEN 18/2021.
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan . penganggaran melalui analisis kinerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran perlu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L);
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02 /2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), perlu adanya pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktorat Jenderal Anggaran tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-K/L. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.