a. bahwa untuk mengikuti kebutuhan Organisasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana www.peraturan.go.id 2019, No.957 -2- Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.