a. bahwa pendidikan merupakan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang merupakan hak warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga;
b. bahwa pendidikan merupakan hak dari setiap warganegara yang harus dilaksanakan secara merata melalui suatu sistem yang terintegrasi;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang murah, peningkatan mutu serta relevansi dalam menjawab tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa wajib belajar 9 (sembilan) tahun di provinsi Maluku telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka perlu ditingkatkan menjadi program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 120
e. bahwa untuk meningkatkan taraf pendidikan rakyat Indonesia di Provinsi Maluku perlu memperpanjang masa Wajib Belajar sampai dengan 12 (dua belas) tahun, jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat;
f. bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat memberi kontribusi positif kepada meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM);
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.