a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 206 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Negeri dan Pasal 7 huruf c jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi Kepada Negeri/ Negeri Administratif/Desa atau nama lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi Kepada Negeri/Negeri Administratif/Desa Atau Nama Lain.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.