a. bahwa dalam rangka tertib dan kelancaran administrasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara khusus Ketentuan Tugas Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menata kembali Perangkat Daerah yang menangani Fungsi Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Pasal 34, 35 dan 36 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku khusus pasal 59 s/d 62 tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali; 62
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sehingga perlu meningkatkan status Biro Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Maluku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Maluku.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.