a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peratuan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.