a. bahwa untuk menjamin pembangunan daerah Maluku yang efektif, efisien, objektif, proporsional dan bersasaran, diperlukan perencanaan pembangunan yang terintegrasi, dimana proses penyusunannya membutuhkan Musyawarah mulai dari tingkat kelurahan sampai ke tingkat provinsi untuk mempertemukan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan masyarakat;
b. bahwa Maluku sebagai provinsi kepulauan, yang perencanaan pembangunannya didasarkan pada Gugus Pulau dan Kawasan Laut Pulau, perlu menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis Gugus Pulau dan Kawasan Laut pulau;
c. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah, dan dilaksanakan sebelum suatu dokumen perencanaan pembangunan ditetapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Maluku.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.