a. bahwa sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah dan dalam rangka pengamanan barang daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional sebab barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka barang daerah tersebut perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 292
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.