a. bahwa sumberdaya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya, merupakan modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan di Provinsi Banten;
b. bahwa potensi kepariwisataan di Provinsi Banten perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya;
c. bahwa pengembangan kepariwisataan di Provinsi Banten tidak hanya mengutamakan segi-segi pendapatan, namun juga memperhatikan segi agama, sejarah, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman, keindahan, kebersihan, dan ketertiban masyarakat serta kenyamanan;
d. bahwa dalam rangka pengembangan kepariwisataan yang tersebar di Provinsi Banten, perlu langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan, keserasian, dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.