a. Bahwa untuk melaksanakan salah satu urusan wajib yang menjadi tujuan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang–undang 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, daerah diberi tanggungjawab dan kewenangan untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. bahwa untuk melaksanakan tanggungjawab dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk menjadikan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, pelaksanaannya harus dilakukan secara terarah, terencana, berkelanjutan dan taat asas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang kesejahteraan sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.