a. bahwa dalam upaya menjaga dan menjamin mutu komoditi hasil perikanan dan hasil olahannya serta guna melindungi dari hal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen serta kelestarian lingkungan dalam perdagangan komoditi hasil perikanan, perlu dilakukan pengujian mutu;
b. bahwa untuk mendukung persaingan pasar bebas serta tuntutan negara pengimpor atas jaminan kesehatan dan keselamatan produk perikanan, maka produk ekspor komoditi hasil perikanan harus meningkatkan sistem pembinaan mutu;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Mutu Komoditi Hasil Perikanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.