a. bahwa Perda Nomor 54 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 mengamanatkan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Development paling lambat akhir Desember 2009;
b. bahwa perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Development sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan fungsi badan usaha milik daerah dalam rangka penyelenggaraan usaha untuk penyediaan kemanfaatan umum, mendorong laju pertumbuhan perekonomian daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Development;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.