a. bahwa berdasarkan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa guna meningkatkan penerimaan daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pangkalpinang dikenakan retribusi;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dan masyarakat; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pangkalpinang sebagai pengganti Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 2000;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.