Mengingat .l I . a a . b 2. J . 4. GUBERNUR BANTEN. bahwa dalam upaya menca Dai ce,nranfaatan ruang secara cptir-nal untuk Inemen,:hi kepentinga; pembangunar, khususny;r di b'ja;re incJustri berat maupun ringar te'rradap pung'.,run,lln tingkat oaya dukung ling<un3on lridup di F,rcpinsi ts,inten bahwa untuK rnerestarikan dan nrernpertahankan kegiatan penrbangunan bem,avrasan lingrungan sebagai upaya untuk meningkatkar F,enkehidu:Jn cJalrah dalim mencapai tujuan pernbangunan'ia)g berkeranjutan. bahwa berdasa rkan pertim f ra rga n sebagaimana dimaksud pada hurr:f a dan ir ci a!s agar dapat"men;ali acuan bagi aparatur pemerirtah propiisi Banten daiam rangka mencegah dan aiau menanggulangi permasalahan ringkungan rrid _rn, sesuai kewJirnjrii sebagaimana dimaksud pad;r ['asar 3 ayat (5) angkr"io Peraturan pemerintah Noni^,or zs rahun 2000, perru ditetapkan dengan peraturan D;rerah. Undang-undang Nomor {; Tahun 1gg0 tentang Konservasi sumber Daya Aram Hayati dan Ekosistemnvl (Lembaran Negara Tahun 1gg0 Nomor 4g, Tambahan Lembaran Negara lrJomor 341g); Undang-undang Nomor 24 Tahun 1gg2 tentang Penataan Ruang (Lenrbaran Nergara Tanun t gg2 Nomor 115, Tambahan Lembaran l.lergarra Nomor 501); Undang-undang Nonror 23 Tahun 1gg7 tentang Pengelolaan Lingkungan rlidup (Lembaran Negara Tahun 1gg7 Nomor 68, TanLahan l.-embaran Negara Nomor 3639); Undang-undang Nomor 22 Tahun l ggg tentang Pemerintahan Daerah (Lemrraran Negara Tahun lggg Nomor 60, Tambahan Lembai.ari |,Jegara Nomor 3B3g); Undang-uncang Nomor 30 'i-zrhrin l ggg tentarrg Arbitrase dan Alternatif penyelesaia r sengkr:ta (Lembaran Negara Tahun l ggg Nomcr 1:'8, Tinrbahan Lembaran Negara Nomor 3872.); q 6. Undang-undang Nomor' ?-3 Tahun 2000 tentang Pembentukan propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor i82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010); 7' Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun lgBB tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Verti*at di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1 gBB Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); B. Peraturan pemerintah l..lomor 20 rahun 1gg0 tentang Pengendarian pencemaran /iir (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 34, Tambaharr Lembaran Negira ruomor 340e); 9. Peraturan pernerintah Nomor Bs rahun lggg tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 1B Tahun 1999 tentang pengeroraan Limbah Bahan Berbanaya oan Beracun (Lembaran Negara Tahun lggg ttomoi 1g0, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3g1O); 10. Peraturan pemeriritah Norror 1g rahun lggg tentang Pengendarian pencern aran dan atau Kerusakan Laut (Lembaran Negara Tahun i ggg Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816); 11. Peraturan pemerintah Norncr 27 Tahun lggg tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun l ggg Nomor 59, fambahan Lembaran Negara Nomcr 3B3g); 12. Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun lggg tentang Pengendarian pencemarar udara (Lembaran rrr.gr* Tahun l ggg Nomor 86, Tarnbahan Lembaran rue[ara Nomor 3853); 13. Peraturan pemerintah Nomor zs rahun 2000 tentang Kewenangan pernerintah cra
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.