a. bahwa dengan melaksanankan ketentuan pasal 3 dan pasal 15 ayat ( 1) undang-undang no 23 tahun 2000tentang pembentukan Propinsi Banten agar dapat meningkatkan pelayanan di bindang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam penyelengarakan Otonom Daerah diperlukan upaya peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari Pajak Daerah. b. Bahwa berdasarkan Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang no. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakn Pajak Daerah. c. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas dipandagn perlu mengatur Pajak Kndaraan Bermotor yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.