a. bahwa kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pejabat negara, dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, perlu diberikan hak-hak keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas dan transparan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu mengatur Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.